Jakarta, Voksia.com. Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang guru non ASN mengajar mulai 2027. Sejumlah anggota DPR menyatakan bahwa tenaga pengajar yang belum berstatus aparatur sipil negara tidak lagi diperkenankan mengajar di sekolah negeri. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya penataan sistem pendidikan nasional agar lebih terstruktur dan profesional.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti menilai keberadaan mereka perlu penataan ulang. Mereka menyebut tenaga non ASN bukan bagian dari sistem kepegawaian resmi pemerintah. “Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara,” ujar Azis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Oleh karena itu, pemerintah mendorong untuk memperjelas status tenaga pendidik. Langkah ini agar menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pendidikan. Azis menegaskan bawha ada 1,6 juta guru honorer di seluruh Indonesia, terutama daerah yang kekurangan guru ASN.
Mereka ada bukan karena idealnya sistem, tetapi karena pemerintah belum mampu menjamin sepenuhnya pendidikan setiap anak dengan layak. Selain itu, kebijakan ini juga berkaitan dengan program penataan tenaga honorer. Pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan terhadap tenaga non ASN di sektor pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah agar memberikan solusi konkret. Salah satunya melalui pengangkatan menjadi ASN atau skema lain yang memberikan kepastian status.
Ironi Guru Non ASN
Namun, ironinya, para guru non-ASN justru hidup dalam ketidakpastian. “Banyak di antara mereka hanya berpenghasilan sekitar Rp 300 ribu per bulan. Bahwa ada 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp 2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp 500 ribu. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang berhenti secara sepihak tanpa kepastian yang jelas,” tutur Azis.
Kebijakan pemerintah melarang guru non ASN mengajar tentu berdampak besar bagi para tenaga honorer. Banyak guru yang selama ini mengabdi di sekolah negeri berpotensi kehilangan peran mereka.
Para pemangku kepentingan juga menilai transisi ini harus secara bertahap. Hal ini penting agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
Kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung penataan sistem pendidikan agar lebih profesional.
Namun, ada pula yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap tenaga pengajar. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan nasib guru non ASN yang telah lama mengabdi.
Pemerintah diminta memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan kekosongan tenaga pendidik di daerah tertentu.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi pendidikan nasional. Pemerintah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sistem yang lebih tertata.
Penataan tenaga pendidik menjadi salah satu fokus utama. Dengan status yang jelas, diharapkan kualitas pengajaran dapat meningkat secara signifikan.
Kebijakan guru non ASN dilarang mengajar mulai 2027 menjadi langkah penting dalam penataan pendidikan. Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih profesional dan berkelanjutan.










