Jakarta, Voksia.com. Misinformasi pemerintah merumahkan guru non-ASN pada 2027 akhirnya terklarifikasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Klarifikasi ini untuk memastikan guru non-ASN tetap mendapatkan kepastian terkait status dan keberlanjutan profesinya.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengaskan di sela mendampingi Mendikdasmen di NTT Selasa, (5/5/2026). “Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata, mereka belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” ujarnya.
Kemendikdasmen Menjawab Kekawatiran Guru Non ASN
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk merumahkan guru non-ASN pada tahun 2027. Informasi yang beredar di masyarakat sebagai misinformasi yang tidak berdasar.
Lanjutnya, Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian kepada guru non-ASN. Melalui Surat Edaran tersebut, Nunuk mengatakan Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian kepada guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Dengan ketentuan, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kami keluarkan karena pemda membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.
Penegasan ini penting untuk meredam kekhawatiran para guru yang selama ini mengabdi di berbagai daerah. Pemerintah memastikan bahwa tenaga pendidik tetap menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Selain itu, pemerintah juga menekankan bahwa berbagai kebijakan justru bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk guru non-ASN.
Fokus Pemerintah pada Penataan dan Kesejahteraan Guru
Dalam penjelasannya, bahwa upaya saat ini adalah penataan tenaga pendidik agar lebih terstruktur dan profesional. Salah satu langkah adalah melalui skema pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Program tersebut untuk memberikan kepastian status serta meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Dengan demikian, tenaga pendidik diharapkan dapat bekerja dengan lebih optimal.
Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap kebutuhan guru di berbagai wilayah. Langkah ini bertujuan memastikan distribusi tenaga pendidik lebih merata.
Misinformasi guru non-ASN yang beredar luas sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik. Banyak guru merasa cemas terkait masa depan pekerjaan mereka.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya penyebaran informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, tenaga pendidik diharapkan tetap fokus menjalankan tugasnya dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa misinformasi guru non-ASN terkait rencana perumahan pada 2027 tidak benar. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para guru dapat merasa lebih tenang dan tetap menjalankan perannya dalam dunia pendidikan secara optimal.
